Musrenbang Desa − Pengertian, Tujuan dan Tahapannya

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Lalu, apa tujuan, tahapan, dan hasil dari musyawarah ini?

Sebelum masuk ke pembahasan-pembahasan tersebut, ada baiknya kita perlu tahu dulu UU tentang Musrenbang Desa. Apa sajakah dasar hukumnya?

Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Tetapi sebenarnya, apa yang dimaksud dengan Musrenbang Desa?

Pengertian Musrenbang Desa

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah;
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.

Tujuan Pelaksanaan MusrenbangDes

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Adapun pokok bahasan yang didiskusikan terkait RPJM Desa di antaranya:

  • Visi misi Kepala Desa terpilih;
  • Pokok pikiran BPD;
  • Program dan kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat desa;
  • Prioritas program dan kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa; dan
  • Rancangan RPJM Desa.

Sementara topik utama yang dibahas terkait RKP Desa antara lain:

  • Pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
  • Rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan
  • Prioritas program dan kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.

Baik untuk RPJM Desa maupun RKP Desa, hasil kesepakatan musyawarahnya dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan seorang perwakilan masyarakat desa.

Kemudian, Kepala Desa akan menyampaikan hasil Musrenbang Desa dan berita acara kepada BPD.

Di samping itu, Kepala Desa juga menginformasikan berita acara tersebut kepada masyarakat desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

Baca juga: Profil Desa − Pengertian, Isi, dan Tahapannya

Tahapan-Tahapan Musrenbang

Dilansir dari situs simpeldesa.com, ada tiga tahapan dalam pelaksanaan Musrenbang. Ketiga tahapan tersebut di antaranya:

  1. Tahapan persiapan;
  2. Tahapan pelaksanaan, dan
  3. Tahapan pasca pelaksanaan.

Tahapan persiapan

Untuk tahapan persiapan, ada empat hal yang harus dilakukan. Berikut keempat hal tersebut:

  1. Membentuk TPM (Tim Penyelenggara Musyawarah) yang terdiri dari 3-5 orang dan ditetapkan dengan SK KaDes.
  2. Menyusun jadwal dan agenda pelaksanaan MusrenbangDesa serta mengumumkannya kepada masyarakat desa dan pemangku kepentingan.
  3. Merangkum berita acara dan menyiapkan laporan pelaksanaan, seperti berita acara, daftar hadir, dokumentasi, dan rekapitulasi daftar usulan program dan kegiatan yang harus dilaporkan ke tingkat kecamatan.
  4. Memastikan pelaksanaan Musrenbang berjalan dengan baik.

Tahapan Pelaksanaan Musrenbang Desa

Adapun kegiatan yang dilakukan pada tahap pelaksanaan Musrenbang antara lain:

  1. Pembukaan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
  2. Penjelasan teknis pelaksanaan, agenda, dan tata tertib.
  3. Pemaparan dari pejabat terkait mengenai evaluasi pelaksanaan hasil Musrenbang Desa tahun sebelumnya.
  4. Acara inti, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang diberikan waktu seluas-luasnya.
  5. Pembacaan berita acara hasil Musrenbang, penandatanganan wakil peserta, dan pembacaan nama peserta yang menjadi delegasi desa.
  6. Penutupan yang juga dilakukan oleh Kepala Desa.

Tahapan Pasca Pelaksanaan

Setelah kegiatan Musrenbang selesai dilaksanakan, TPM akan menyusun laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh undang-undang, seperti:

  1. Berita acara Musrenbang.
  2. Surat Mandat Musrenbang.
  3. Format Prioritas Masalah, Kegiatan, dan Program Musrenbang.
  4. Format Daftar Usulan Musrenbang,

Laporan-laporan tersebut yang nantinya akan dilaporkan ke tingkat kecamatan.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Musrenbang Desa mulai dari pengertian, tujuan, hingga tahapan-tahapannya.

Semoga bisa menjadi salah satu referensi bagi Anda jika sedang mencari informasi terkait Musrenbang Desa.

Share yuk, ke:

Leave a Comment