Arti PKK, Program Pokok, Pokja, dan Tujuannya

Arti PKK sering kali diasosiasikan dengan perkumpulan ibu-ibu memakai baju dan celana yang sama di suatu RT ketika sedang bertugas.

Misalnya, menagih biaya bulanan atau kas RT, menyiapkan konsumsi untuk acara tertentu, dan berbagai kegiatan positif lainnya.

PKK melekat sekali dengan ibu-ibu sampai lahir istilah “ibu-ibu PKK”. Anda pasti pernah mendengar istilah tersebut di sekitar tempat tinggal Anda.

Padahal sejatinya tidak. Bapak-bapak juga turut berperan aktif untuk menyukseskan program pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Semua demi terciptanya keluarga yang menjadi tujuan PKK.

Jadi, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan PKK? Apa kepanjangan dari PKK? Apa tujuan PKK? Semua akan terjawab di sini.

Apa Arti PKK?

PKK memiliki kepanjangan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Hal itu termuat dalam Permendagri No. 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presedian Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga.

Dalam Permendagri tersebut juga dijelaskan pengertian dari PKK, yang didefinisikan sebagai:

Salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat RW dan RT atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.

Singkatnya, arti PKK adalah organisasi warga desa setempat di tingkat RW dan RT yang berfokus pada ranah pemberdayaan keluarga.

Hal itu juga senada dengan penjabaran tugas PKK dalam Permendagri No.18 Tahun 2018 yang menerangkan bahwa PKK bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Namun, PKK yang semula berada di tingkat desa saja, kini terselenggara secara nasional setelah dilaksanakannya Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK)

Dalam penyelenggaraannya, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK. Apa yang dimaksud dengan Gerakan PKK?

Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Gerakan PKK ini diselenggarakan secara nasional, mulai dari desa/kelurahan, camat, bupati/walikota, gubernur, hingga menteri. Semua dilaksanakan secara terkoordinasi dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya.

Untuk menyelenggarakan Gerakan PKK, dibentuklah Tim Penggerak PKK sesuai dengan wilayah kewenangannya.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)

TP PKK ini merupakan mitra kerja pemerintah yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.

Secara umum, struktur organisasi TP PKK terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan kelompok kerja (pokja). Masing-masing jumlahnya bisa berbeda di setiap jenjang.

Contohnya, Ketua TP PKK Pusat terdiri dari lima jabatan: ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, dan ketua IV. Sementara untuk bendahara, terdapat bendahara I dan bendahara II.

Berbeda dengan TP PKK Kecamatan yang terdiri dari 1 ketua, 1 wakil ketua, dan 1 bendahara saja.

Kesamaan dari semua jenjang TP PKK adalah adanya kelompok kerja (pokja) yang terdiri dari dari 4 kelompok: Pokja 1, Pokja 2, Pokja 3, dan Pokja 4.

TP PKK harus memiliki atribut yang merupakan identitasnya dan untuk legalitas kelembagaan. Dalam peraturan perundang-undangan, ada sebelas atribut yang melambangkan identitas suatu TP PKK.

Atribut-atribut tersebut di antaranya: lambang, duaja, vandel, wimpel, lencana, mars PKK, kop surat, stempel, papan nama, baju seragam, dan plakat.

Tugas dan Fungsi TP PKK

Baik pusat maupun daerah, TP PKK bertugas untuk melakukan pendataan potensi keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat, dan pengenalian terhadap 10 program pokok PKK.

Sementara, fungsi-fungsinya meliputi:

  1. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 program pokok PKK.
  2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis, dan pendampingan TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasawisma.
  4. Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program gerakan PKK.
  5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca juga: Potensi Desa − Pengertian, Macam, dan Manfaatnya

Program Pokok PKK

Berdasarkan Perpes maupun Permendagri, terdapat 10 program pokok PKK antara lain sebagai berikut.

  1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila;
  2. Gotong royong;
  3. Pangan;
  4. Sandang
  5. Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  6. Pendidikan dan keterampilan;
  7. Kesehatan;
  8. Pengembangan kehidupan berkoperasi;
  9. Kelestarian lingkungan hidup; dan
  10. Perencanaan sehat.

Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian wajib memberikan dukungan dan berpatisipasi aktif sesuai dengan tupoksinya dengan berkoordinasi dengan menteri.

Pokja dalam Arti PKK

Kelompok kerja atau disebut juga dengan Pokja, terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan dengan SK.

Sebenarnya, Pokja ini juga ada di lembaga/organisasi lainnya dan umumnya hanya terdapat 1 pokja saja.

Namun, dalam arti PKK, Pokja terdiri dari 4 kelompok dengan ranah tugasnya masing-masing sesuai dengan program pokok PKK.

Pokja 1 bertugas mengelola program:

  1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan
  2. Gotong royong.

Pokja 2 bertugas mengelola program:

  1. Pendidikan dan keterampilan; dan
  2. Pengenmbangan kehidupan berkoperasi.

Pokja 3 betugas mengelola program:

  1. Pangan;
  2. Sandang; dan
  3. Perumahan dan tata laksana rumah tangga.

Pokja 4 bertugas mengelola program:

  1. Kesehatan;
  2. Kelestarian lingkungan hidup; dan
  3. Perencanaan sehat.

Tujuan PKK

PKK yang diselenggarakan melalui Gerakan PKK bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sejahtera, maju dan mandiri serta sehat.

Di samping itu, diharapkan juga menjadi keluarga yang memiliki rasa kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan pentingnya menjaga lingkungan.

Arti PKK memiliki dampak yang begitu besar dalam skala nasional. Semua dimulai dari keluarga yang merupakan unit terkecil dari masyarakat untuk bahu-membahu berbenah dan berkembang 1% setiap hari.

Share yuk, ke:

Leave a Comment