Desa adalah − Ini Kata Para Ahli dan UU Desa

Jika seseorang sedang mencari tahu tentang desa, maka yang ia ketikkan di Google tidak jauh dari kata desa adalah, pengertian desa, atau apa itu desa. Apapun kata kuncinya, Anda berada di halaman yang tepat.

Sebab, pembahasan kali ini akan membahas topik terkait definisi atau pengertian dari desa. Selain itu, pembahasannya juga akan meluas ke ciri-ciri desa dan apa saja fungsi-fungsinya.

Jadi, apa yang dimaksud dengan desa?

Desa adalah

Kesatuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah orang yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri. Ini adalah pengertian desa secara umum.

Jika merunut pada KBBI Daring, desa difenisikan sebagai kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa).

Melansir dari sebuah jurnal di situs portaluniversitasquality.ac.id, secara etimologi, kata desa berasal dari bahasa Sansekerta “deca“, yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran.

Masih melansir dari situs yang sama dengan di atas, desa atau village jika dilihat dari sudut pandang geografis diartikan sebagai a groups of houses or shops in a country area, smaller than a town.

Lalu, dilansir dari situs danginpurikaja.denpasarkota.go.id, desa merupakan susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara.

Kemudian, bagaimana pandangan para ahli terkait definisi desa ini? Berikut adalah uraiannya.

Baca juga: Balai Desa − Pengertian, Kegunaan, dan Jam Operasionalnya

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya yang berjudul Desa (1953), desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

R. Bintarto dalam bukunya yang berjudul Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya (1983), desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.

H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul Pemerintah Desa/Marga, menyatakan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.

N. Daldjoeni (2011:4), mendefinisikan desa sebagai pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya bermata pencaharian dengan bertani dan bercocok tanam.

Definisi Desa Menurut Undang-Undang

Selain pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan juga mendefinisikan desa dalam bab ketentuan umum. Berikut beberapa di antaranya.

UU No.6 Tahun 2014, desa adalah desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No.23 Tahun 2014, sama dengan definisi UU No.6 Tahun 2014.

PP No.72 Tahun 2005, desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unsur-Unsur Desa

Berdasarkan uraian-uraian pengertian desa di atas, ada beberapa hal yang tidak terlepas dari desa, yaitu wilayah, manusia, dan sistem pemerintahan. Hal-hal inilah yang kemudian dapat disebut sebagai unsur-unsur desa.

R. Bintarto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Geografi Desa, menyebutkan bahwa desa terdiri dari tiga unsur, yakni penduduk, wilayah, dan tata kehidupan.

Ciri-Ciri Desa

N. Daldjoeni dalam bukunya yang berjudul Geografi Kota dan Desa (2014), menyebutkan bahwa ada tiga ciri desa yang membedakannya dengan kota.

  1. Desa dan masyarakatnya sangat dekat dengan alam karena mereka sangat bergantung pada SDA, iklim, dan cuaca.
  2. Penduduk desa merupakan satu unit kerja dan unit sosial dimana jumlahnya tak banyak dan mayoritas bekerja di sektor pertanian.
  3. Ikatan kekeluargaan penduduk desa lebih kuat dengan penduduk lain.

Sementara, Khairudin dalam bukunya yang berjudul Tradisi, Agama, dan Akseptasi Modernisasi Pada Masyarakat Pedesaan Jawa menjabarkan ciri-ciri desa sebagai berikut:

  1. Pekerjaan bersifat homogen atau sama.
  2. Masyarakat berukuran kecil.
  3. Kepadatan penduduk tergolong rendah.
  4. Lingkungan fisik, biologis, dan sosial budaya masih terjaga dengan baik.
  5. Diferensiasi sosial rendah.
  6. Stratifikasi sosial yang tidak terlalu mencolok.
  7. Mobilitas sosial masyarakat relatif rendah.
  8. Interaksi sosial masyarakat desa lebih intensif.
  9. Solidaritas sosial pada masyarakat pedesaan sangat kuat.
  10. Kontrol sosial masyarakat pedesaan dilakukan lewat norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
  11. Tradisi lokal masyarakat desa masih kuat.

Baca juga: Jenis Desa dan Cirinya − Swadaya, Swakarya, Swasembada

Fungsi-Fungsi Desa

Dilansir dari situs banjarsari-labuhanhaji.desa.id, ada empat fungsi desa. Adapun empat fungsi tersebut antara lain:

  1. Sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota).
  2. Sebagai mitra bagi pembangunan kota.
  3. Sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah NKRI.
  4. Sebagai SDM tenaga kerja kasar bagi perkotaan.

Penutup

Itulah pembahasan kali ini mengenai desa yang meliputi:

  • pengertian desa secara umum, menurut para ahli, dan menurut undang-undang.
  • unsur-unsur desa;
  • ciri-ciri desa; dan
  • fungsi-fungsi desa.

Sekian pembahasan terkait topik desa dengan penjabaran desa adalah beserta unsur, ciri, dan fungsi desa.  Semoga bisa menjadi salah satu referensi untuk Anda.

Share yuk, ke:

Leave a Comment