Cara Penulisan Copyright yang Tepat

Cara penulisan copyright yang benar itu seperti apa? Bagaimana bentuk codingannya? Ini penting sekali diketahui bagi Anda para Web Master. Tapi sebenarnya, cara penulisan copyright itu cukup mudah namun tetap perlu keteliatian agar tidak salah.

Sebelum ke cara penulisan copyright, sebenarnya apa itu copyright? Menurut Wikipedia, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan, atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku.

Jadi, hak cipta dapat melindungi karya seseorang dari segala macam bentuk plagiat yang dapat merugikan pemilik hak cipta. Sang kreator atau pencipta harus segera mendaftarkan karyanya agar tidak diklaim oleh orang lain.

Baca juga: Penulisan Daftar Pustaka yang Benar

Cara Penulisan Copyright

Cara menulis copyright yang benar harus memuat tiga unsur. Pertama, harus ada logo hak cipta. Kedua, harus ada tahun hak cipta didaftarkan. Ketiga, harus ada pemilik hak cipta. Contohnya seperti ini; © 2020 Twitter, Inc., Facebook © 2020, © 2020 Instagram from Facebook, dan © 2020 Google LLC.

Untuk di website atau blog, cara membuat copyright dapat menggunakan kode HTML Entity. Ada dua kode yang bisa dan umum dipakai, yakni ©dan ©.

Cara Penulisan Merek Dagang

Merek dagang merupakan jenis kekayaan intelektual yang melekat pada produk atau jasa tertentu berupa nama atau simbol. Untuk penulisan merek dagang, ada tiga jenisnya, yakni; trademark, service mark, dan registered trademark.

Trademark disimbolkan dengan ™ (huruf “TM” dalam superskrip) berarti merek dagang tidak terdaftar. Service mark disimbolkan dengan ℠ (huruf “SM” dalam superskrip) berarti merek jasa tidak terdaftar. Kedua simbol tersebut menandakan bahwa ada klaim sebagai merek dagang atau jasa. Namun belum menjamin dilindungi oleh hukum merek dagang.

Registered trademark disimbolkan dengan ® (huruf “R” dikelilingi oleh lingkaran) berarti merek dagang terdaftar. Simbol tersebut baru dapat digunakan setelah pemilik merek mendaftarkan mereknya pada badan nasional sehingga terdapat status kepemilikan secara hukum.

Untuk cara penulisannya, ketiganya hampir sama. Simbol merek dagang diletakkan di sebelah kiri merek atau logo.

penulisan copyright

cara menulis copyright

Perbedaan Hak Cipta, Merek Dagang, dan Paten

Hak Cipta lebih kepada perlindungan kepada pemilik hak cipta agar mencegah orang lain menduplikasi karyanya. Merek dagang lebih kepada elemen branding, sebagai tanda bahwa produk atau jasa tersebut adalah miliknya atau milik perusahaannya. Sementara paten lebih kepada perlindungan yang sifatnya temuan baru agar tidak digunakan, dibuat, ataupun dijual.

Demikian pembahasan kita kali ini tentang cara penulisan copyright yang benar. Tulisan copyright harus sesuai standar dan peraturan yang ada. Silakan cek juga bagaimana penulisan nama dan gelar yang benar untuk melengkapi informasi tentang penulisan.

Share yuk, ke:

Leave a Comment